Jenis-Jenis Cuti Yang Wajib Kamu Ketahui Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Avatar Siti Rasmiati 24 July 2023

Cuti karyawan, selain menjadi hak asasi pekerja, juga merupakan tanggung jawab penting bagi setiap perusahaan yang harus diperhatikan. Aturan-aturan terkait cuti tersebut telah dijelaskan secara tegas dalam undang-undang ketenagakerjaan Indonesia, menjadikannya sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem kerja yang adil dan berkeadilan.

Sebelumnya kamu perlu mengetahui, cuti itu sendiri terbagi menjadi 2, yaitu cuti berbayar (paid leave) dan cuti tidak berbayar (unpaid leave). Nah, biar semakin paham, yuk simak artikel ini.

1. Perbedaan Cuti Berbayar (Paid Leave) Dan Cuti Tidak Berbayar (Unpaid Leave)

Cuti Berbayar (Paid Leave), merupakan jenis cuti yang tetap dibayarkan oleh perusahaan walaupun karyawan mengajukan cuti atau tidak masuk kerja dalam kurun waktu tertentu. Cuti berbayar berlaku bagi karyawan yang mengajukan cuti sakit, cuti hamil dan melahirkan.

Cuti Tidak Berbayar (Unpaid Leave), merupakan jenis cuti yang memugkinkan karyawan untuk mengambil cuti tanpa mendapatkan kompensasi atau gaji. Biasanya perusahaan akan memberikan cuti karyawan sebanyak 12 kali dalam setahun. Namun ketika karyawan telah menghabiskan jatah cuti dan masih ingin mengambil cuti kembali, maka karyawan tersebut tidak mendapatkan kompensasi.

2. Peraturan Cuti Di Indonesia

Terdapat beberapa perubahan mengenai aturan hak cuti karyawan, UU Nomor 11 tahun 2020 merevisi Pasal 79 UU Ketenagakerjaan sebelumnya.

Pada Pasal 79 UU Cipta Kerja tersebut, perusahaan wajib memberikan waktu istirahat serta cuti di mana penjelasan lengkapnya sebagai berikut:

  • Istirahat saat jam kerja paling sedikit selama setengah jam, setelah bekerja 4 jam terus-menerus di mana waktu istirahat tidak termasuk jam kerja.
  • Istirahat mingguan satu hari untuk 6 hari kerja dalam satu minggu. Sedangkan cuti yang wajib diberikan pada karyawan adalah cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah karyawan bekerja selama 1 tahun penuh.

3. Macam-Macam Cuti Karyawan

Cuti di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan. Apa saja cuti yang tercantum dalam UU Ketenagakerjaan? Yuk simak!

  • Cuti Tahunan

Dalam pasal 79 ayat 2(c), durasi cuti tahunan minimal 12 hari kerja dalam satu tahun.

Artinya, karyawan mendapatkan cuti tahunan jika telah bekerja minimal 1 tahun atau 12 bulan di perusahaan. Cuti tahunan termasuk ke dalam jenis cuti berbayar ya.

  • Cuti Hamil dan Melahirkan 

Berdasarkan pasal 82 UU Ketenagakerjaan, karyawati memperoleh hak cuti hamil dan melahirkan selama 3 bulan. Masing-masing 1,5 bulan sebelum perkiraan lahir dan 1,5 bulan setelah perkiraan lahir. Jika karyawan mengalami keguguran, mereka berhak mendapatkan cuti selama 1,5 bulan 

  • Cuti Sakit

Cuti sakit diberikan untuk karyawan yang kondisinya tidak memungkinkan untuk bekerja. Syarat yang harus dipenuhi biasanya melampirkan surat keterangan dokter sebagai bukti. 

Waktu istirahat biasanya sesuai dengan jumlah hari yang disarankan oleh dokter. Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 94 ayat 3 dijabarkan:

4 bulan pertama, dibayar 100% dari gaji

4 bulan kedua, dibayar 75% dari gaji

4 bulan ketiga, dibayar 50% dari gaji

Bulan selanjutnya dibayar 25% dari gaji sebelum pemutusan hubungan kerja

  • Cuti Haid

Karyawati dapat mengajukan cuti haid kepada perusahaan ketika mengalami keadaan yang tidak memungkinkan untuk bekerja saat siklus awal menstruasi dimulai. 

Umumnya gejala sakit timbul di dua hari pertama, sehingga karyawati bisa mendapatkan jumlah hak cuti sebanyak 2 hari.

Ini diatur dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 81 dimana isinya berbunyi:

Jumlah hak cuti: 2 hari, upah dibayar penuh.

Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.

Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

  • Cuti Haji atau Umrah

Cuti ini diberikan bagi karyawan yang beragama islam yang akan menunaikan ibadah haji atau umrah. Durasi cuti ini diberikan maksimal sebanyak 50 hari atau kesepakatan antara perusahaan dan karyawan.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 2, perusahaan wajib membayar upah karyawan secara penuh ketika melaksanakan ibadah haji atau umrah. Hak cuti ini diberikan hanya satu kali pada karyawan selama bekerja di perusahaan tersebut.

  • Cuti Bersama

Cuti bersama diberlakukan sebelum atau sesudah Hari Raya Keagamaan, ini berlaku dengan aturan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor SE.441/MEN/SJ-HK/XII/2009.

Dalam edaran, cuti bersama termasuk bagian dari cuti tahunan. Jadi cuti tahunan karyawan akan berkurang jika menggunakan cuti ini. begitupun sebaliknya, jika karyawan tidak menggunakan hak cuti ini, maka cuti tahunannya tidak berkurang.

  • Cuti Penting Lainnya yang Dibayarkan

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan pasal 94 ayat 4, karyawan tetap mendapatkan gaji ketika:

  • Karyawan menikah, dibayar selama 3 hari
  • Menikahkan anaknya, dibayar selama 2 hari
  • Mengkhitankan anaknya, dibayar selama 2 hari
  • Membaptiskan anaknya, dibayar selama 2 hari
  • Isteri melahirkan atau keguguran, dibayar selama 2 hari
  • Isteri/suami, orang tua/mertua atau anak/menantu meninggal dunia, dibayar selama 2 hari
  • Anggota keluarga yang meninggal dunia dibayar selama 1 hari


Sumber :

UU Ketenagakerjaan

Related Posts