Apa Itu Sabbatical Leave Dan Seperti Apa Regulasinya Di Indonesia
Apakah kamu familiar dengan istilah sabbatical leave? Atau ini pertama kalinya kamu mendengar istilah tersebut?
Sabbatical leave adalah jenis cuti panjang yang diberikan oleh perusahaan untuk keperluan pribadi karyawannya. Cuti ini berbeda dengan cuti tahunan, cuti ini memberikan waktu rehat yang cukup lama. Karyawan biasanya menggunakan cuti ini untuk kepentingan personal mereka atau hanya ingin sekedar berlibur.
1. Apa Itu Sabbatical Leave?
Sabbatical leave adalah cuti panjang yang diberikan oleh perusahaan, karyawan diberikan “waktu istirahat” yang cukup panjang, yaitu lebih dari 1 bulan. Jenis cuti ini biasanya digunakan untuk hal-hal pribadi di luar pekerjaan dalam jangka waktu lama.
Misalnya digunakan untuk melanjutkan pendidikan, mengembangkan skill baru, menjadi relawan, melakukan penelitian, berlibur, atau hanya sekedar istirahat dari pekerjaan. Selama sabbatical leave, karyawan tidak perlu mengerjakan pekerjaan maupun melaporkan pekerjaannya.
Jenis cuti ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama minimal 6 tahun dengan durasi sekurang-kurangnya 2 bulan diambil pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1 bulan.
Seperti yang kita tahu, perusahaan di Indonesia memberikan cuti berdasarkan aturan dari UU Ketenagakerjaan 2003, termasuk cuti panjang atau sabbatical leave.
2. Regulasi Sabbatical Leave Di Indonesia
Di Indonesia mungkin istilah sabbatical leave masih kurang familiar, kebanyakan orang memanggilnya dengan istilah cuti besar.
Cuti ini digunakan untuk keperluan tertentu bukan sebatas cuti hamil ataupun cuti melahirkan. Biasanya karyawan menggunakan cuti ini untuk keperluan yang belum sempat dilakukan. Ketika karyawan mengambil cuti ini, mereka tetap menerima gaji normal, hal tersebut sudah diatur hukum di Indonesia.
Berdasarkan UU No.13 Ketenagakerjaan pasal 79 ayat 2 (d) yang menyatakan bahwa durasi waktu cuti besar sekurang-kurangnya 2 bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing 1 bulan yang telah bekerja selama 6 tahun secara terus-menerus pada perusahaan tersebut.
Ketika karyawan sudah mengambil cuti besar, karyawan tidak berhak lagi untuk mengambil jatah cuti tahunan selama 2 tahun dan berlaku kembali setiap kelipatan masa kerja 6 tahun.
Dalam surat keputusan Menteri, dinyatakan perusahaan yang wajib menerapkan sabbatical leave adalah perusahaan yang telah menerapkannya sebelum ditetapkan Keputusan Menteri ini.
Selain itu, disebutkan pada pasal 3 ayat 2, karyawan berhak mendapatkan upah penuh dan pada pelaksanaan istirahat panjang tahun kedelapan diberikan kompensasi hak istirahat tahunan sebesar setengah bulan gaji.
Disebutkan juga hak cuti panjang dapat gugur apabila dalam waktu 6 bulan sejak terbitnya surat cuti besar, karyawan tidak menggunakan haknya.
3. Manfaat Sabbatical Leave
Menerapkan sabbatical leave atau cuti panjang dengan persetujuan khusus merupakan keputusan yang dapat memberikan sejumlah manfaat berharga bagi perusahaan. Hal ini tidak hanya menguntungkan karyawan secara individual tetapi juga berdampak positif bagi pertumbuhan dan keberlangsungan perusahaan.
Simak manfaatnya berikut ini:
- Mengatasi Stress dan Depresi pada Karyawan
Terkadang karyawan merasa burnout karena pekerjaan, apalagi pekerjaannya menyita banyak waktu dan tenaga. Sehingga mereka tidak sempat untuk memanjakan diri atau sekedar liburan. Untuk mengobati stress tersebut, karyawan bisa menggunakan cuti panjang ini.
- Istirahat untuk Pikiran Lebih Fresh
Sabbatical leave memberikan ruang kepada karyawan untuk memulihkan pikirannya. Karyawan yang telah lama bekerja kerap kali membutuhkan istirahat panjang untuk sekedar liburan, jadi ketika kembali bekerja pikiran jadi jauh lebih fresh.
- Menekan Biaya Turnover
Sabbatical leave dapat mencegah karyawan resign yang ingin melepas beban kerja mereka. Apalagi karyawan yang memiliki potensi unggul, perusahaan tidak akan melepaskan begitu saja bukan?
Maka dengan mengajukan cuti panjang bisa mencegah karyawan tersebut untuk resign, dan perusahaan pun tidak perlu mengeluarkan biaya yang ekstra untuk proses rekrutmen selanjutnya.
- Mempertahankan Karyawan Potensial
Selain menguntungkan karyawan, sabbatical leave juga dapat menguntungkan perusahaan karena, perusahaan tidak kehilangan karyawan potensial yang membawa kemajuan bagi perusahaan.
- Mempererat Hubungan Perusahaan dan Karyawan
Karena cuti besar memberikan manfaat baik kepada karyawan, karyawan pun akan semakin betah untuk bekerja di perusahaan tersebut. Sehingga hubungan emosional antara karyawan dan perusahaan pun semakin erat.
Setelah penjelesan di atas, kamu sudah memahami mengenai Sabbatical Leave dan bagaimana aturannya di Indonesia. Sabbatical leave sering disebut sebagai cuti besar di Indonesia dan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri. Karyawan dapat menggunakan cuti ini untuk keperluan yang belum sempat dilaksanakan atau ingin liburan panjang untuk refreshing.
Kunjungi website kami sekarang untuk mendapatkan lebih banyak informasi dan insight seputar karier yang akan membantu kamu mencapai tujuan yang diinginkan.
Sumber :
UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kep.51/men/2004)