Informasi Penting Seputar Fasilitas Kerja Untuk Karyawan
1. Fasilitas Kerja Yang Paling Diminati Oleh Pekerja
Fasilitas kerja yang diharapkan oleh pekerja tidak hanya satu, namun, banyak macamnya. Di antara fasilitas kerja yang bermacam-macam, terdapat beberapa yang paling diminati. Apa sajakah? Berikut ulasannya.
- Pinjaman karyawan
Perusahaan dapat memberikan fasilitas kerja berupa pinjaman pada karyawan. Pinjaman tersebut mendukung kesejahteraan hidup karyawan agar lebih baik. Hal ini dapat diwujudkan dengan mendirikan koperasi karyawan, sehingga kedepannya dapat memberikan pinjaman kepada anggota.
- Jaminan kesehatan
Kesehatan merupakan hal yang penting bagi diri setiap orang, sehingga perusahaan perlu memberikan jaminan kesehatan. Misalnya berupa asuransi kesehatan untuk karyawan dan keluarganya atau sejenisnya.
- Asuransi kecelakaan kerja
Sama halnya dengan kesehatan, keselamatan kerja karyawan pun perlu dijamin oleh perusahaan. Terutama jika perusahaan bergerak di bidang usaha yang beresiko terjadi kecelakaan kerja.
- Pesangon
Pesangon adalah dana yang diberikan pada karyawan ketika masa kerjanya berakhir, misal karena adanya pemutusan hubungan kerja. Uang pesangon tersebut dapat menjadi bentuk penghargaan oleh perusahaan terhadap masa bakti karyawan.
- Uang pensiun
Uang pensiun diberikan kepada karyawan yang tidak dapat aktif bekerja di perusahaan karena karyawan telah memasuki masa pensiun. Penghitungan uang pensiun dilakukan dengan tepat, sehingga saat tiba masa pensiun karyawan, uang pensiun tersebut dapat ia terima.
2. Dampak Positif Dengan Adanya Fasilitas Kerja
Fasilitas kerja merupakan hal yang penting karena memberikan dampak positif pada perusahaan dan karyawan, yaitu sebagai berikut:
- Meningkatkan motivasi kerja karyawan untuk memberikan hasil yang terbaik
- Karyawan merasa dihargai oleh perusahaan
- Meningkatkan loyalitas karyawan
- Perusahaan dapat menjaga karyawan yang berkompeten dan berkualitas
- Meningkatkan daya tarik perusahaan untuk pelamar kerja
- Menjadi kelebihan perusahaan di hadapan karyawan dan pelamar kerja
3. Bagaimana Pemberian Fasilitas Kerja Untuk Karyawan Kontrak?
Tidak ada aturan yang membedakan pemberian fasilitas kerja untuk karyawan tetap atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) dengan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), sehingga pemberian fasilitas kerja merupakan kewenangan perusahaan.
Bila Anda sebagai karyawan kontrak berharap mendapatkan fasilitas kerja, sebaiknya Anda cek ketentuan terlebih dahulu yang terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tempat Anda bekerja. Dikarenakan, ketentuan pemberian fasilitas kerja selengkapnya diatur dalam perjanjian atau peraturan tersebut. Bila terdapat ketentuannya, Anda sebagai karyawan kontrak atau PKWT berhak mendapat fasilitas kerja. Sebaliknya, bila tidak, Anda tidak berhak mendapat fasilitas kerja.
Demikian pembahasan mengenai serba-serbi pemberian fasilitas kerja. Semoga informasi tersebut menjawab pertanyaan Anda.
Ingin mendapat insight lainnya seputar kerja? Kunjungi website kami sekarang untuk mengetahui insight terkini yang mendukung perjalanan karir Anda.
Sumber: