Bagaimana Jika Pekerja Atau Pengusaha Mengakhiri PKWT Sebelum Jatuh Tempo?
1. Pengusaha Atau Pekerja Yang Mengakhiri PKWT Sebelum Waktunya
Diatur dalam Pasal 62 UU Ketenagakerjaan, bahwa jika salah satu pihak, baik itu pekerja atau pengusaha mengakhiri hubungan kerja sebelum selesainya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, atau hubungan kerja berakhir bukan dikarenakan:
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial berkekuatan hukum tetap
- Terdapat keadaan atau kejadian tertentu sesuai yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang menyebabkan hubungan kerja berakhir
Maka, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diharuskan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lainnya. Besarannya setara dengan upah pekerja hingga akhir jangka waktu PKWT. Sebagai contoh, bila pekerja menjadi pihak yang mengakhiri PKWT:
Karyawan A mempunyai jangka waktu kerja 12 bulan sesuai yang tercantum dalam PKWT, dengan gaji Rp4 juta per bulan. Namun, ketika sudah bekerja selama 6 bulan, ia memutuskan untuk mengundurkan diri. Sehingga, ia wajib membayar ganti rugi sebesar 6 x Rp4 juta, yaitu Rp24 juta kepada perusahaan.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pembayaran ganti rugi dilakukan oleh pihak yang mengakhiri PKWT sebelum waktunya. Sehingga, sama halnya dengan pengusaha bila menjadi pihak yang mengakhiri PKWT, pengusaha pun membayar ganti rugi pada karyawan dengan perhitungan ganti rugi yang sama.
2. Uang Kompensasi Dalam PKWT
Baik pengusaha atau pekerja yang mengakhiri PKWT sebelum selesainya jangka waktu PKWT, dipastikan pekerja mendapat uang kompensasi yang wajib dibayarkan oleh pengusaha. Sehingga, bila situasinya merupakan pekerja yang mengakhiri PKWT, pekerja pun akan mendapat uang kompensasi di samping membayar ganti rugi. Terdapat ketentuan yang mengatur uang kompensasi tersebut, berikut bahasannya.
Pekerja berhak mendapat uang kompensasi saat PKWT berakhir, jika masa kerja minimal selama 1 bulan secara terus menerus. Lebih lanjut mengenai ketentuan perhitungan uang kompensasi yaitu sebagai berikut:
- PKWT selama 12 bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 bulan upah
- PKWT selama 1 bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja : 12 x 1 bulan upah
- PKWT selama lebih dari 12 bulan, dihitung secara proporsional dengan perhitungan masa kerja : 12 x 1 bulan upah
Demikian pembahasan mengenai PKWT serta pembayaran ganti rugi dan uang kompensasi bila salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum waktunya. Semoga menjawab pertanyaan Anda.
Untuk mengetahui lebih banyak hal seputar ketenagakerjaan dan berbagai topik lainnya seperti leadership dan employer branding, kunjungi website kami dan perkaya wawasan Anda seputar karir dengan insight terkini.
Sumber: