Panduan Lengkap: Ketentuan Pembayaran Tunjangan Hari Raya
1. Kewajiban Memberi THR Dan Cara Menghitungnya
Secara hukum, pengusaha diwajibkan untuk memberi THR kepada pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Terkait pembayaran THR tahun 2023, pemerintah telah mengeluarkan SE Menaker 2/2023. SE tersebut menyatakan bahwa pengusaha memberikan THR kepada karyawan yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
Lalu, berapa besaran THR yang harus dibayarkan? Simak perhitungannya sebagai berikut:
- Diberikan sebesar 1 bulan upah untuk karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih
- Diberikan secara proporsional sesuai masa kerja untuk karyawan dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, namun kurang dari 12 bulan. Adapun perhitungannya sebagai berikut:
Bagi karyawan dengan perjanjian kerja harian lepas, berikut perhitungan untuk upah 1 bulan:
- Untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, perhitungan upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah selama 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan
- Untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan upah 1 bulan berdasarkan rata-rata upah per bulan selama masa kerja
Namun, jika besaran nilai THR ditentukan berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan yang telah diterapkan lebih besar dibanding nilai THR sesuai ketentuan di atas, THR dibayarkan dengan besaran yang sesuai dengan perjanjian atau peraturan tersebut.
2. Apakah Perusahaan Boleh Mencicil THR Karyawan?
THR diberikan 1 kali per tahun menyesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, kecuali jika ada ketentuan lain dengan kesepakatan bersama. Adapun THR wajib diberikan kepada karyawan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Bila hari raya keagamaan yang sama terjadi lebih dari 1 kali dalam 1 tahun, THR diberikan sesuai pelaksanaan hari raya keagamaan masing-masing karyawan.
Sebagai contoh, hari raya Idul Fitri terjadi dua kali pada tahun 2000, yaitu di awal dan akhir tahun. Para pekerja pun mendapatkan THR dua kali dalam setahun pada tahun tersebut.
Mengenai boleh tidaknya THR dicicil, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR harus secara penuh, atau tidak boleh dicicil. Hal ini sesuai dengan angka 7 SE Menaker 2/2023 yang menyatakan, perusahaan wajib membayar THR secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Perusahaan harus mematuhi ketentuan pembayaran THR tersebut.
3. Sanksi Bagi Pengusaha Yang Terlambat Atau Tidak Membayar THR
Pengusaha yang terlambat membayar THR melebihi batas waktu pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan.
Namun dengan adanya denda, bukan berarti kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada karyawan menjadi tiada. Lebih lanjut, denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk kesejahteraan karyawan, sesuai dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawan akan dikenakan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan penghentian kegiatan usaha dalam waktu tertentu.
Demikian pembahasan mengenai kewajiban membayar THR, besaran THR yang harus dibayarkan, boleh tidaknya THR dicicil, dan aturan jika pengusaha terlambat atau tidak membayar THR. Bagikan artikel ini kepada rekan atau saudara Anda yang membutuhkan.
Kunjungi website kami untuk tingkatkan wawasan Anda seputar kerja, leadership, employer branding, dan banyak lainnya.
Sumber: