Hak-hak Karyawan Setelah PHK Dan Resign: Apa Yang Perlu Diketahui

Avatar Elisa Amany 31 July 2023

1. Hak-hak Karyawan Yang Di-PHK

Dalam pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja (UPMK) dan uang penggantian hak (UPH) yang sudah seharusnya diterima karyawan yang di-PHK. 

Berikut ketentuan uang pesangon yang harus diberikan pada karyawan yang di-PHK:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah;
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah;
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah;
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah;
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah;
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah;
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah;
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah;
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah.

Adapun UPMK yang diberikan kepada karyawan yang di-PHK yaitu dengan perhitungan sebagai berikut: 

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, 2 bulan upah;
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, 3 bulan upah;
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, 4 bulan upah;
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, 5 bulan upah;
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, 6 bulan upah;
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, 7 bulan upah;
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, 8 bulan upah;
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih, 10 bulan upah.

Lalu, berikut ketentuan UPH yang seharusnya diterima oleh karyawan yang di-PHK:

  1. Cuti tahunan yang belum diambil dan masih berlaku
  2. Ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat pekerja diterima bekerja
  3. Beserta ketentuan lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama

Namun, hak-hak pekerja yang di-PHK dibedakan berdasarkan alasannya dengan mengacu pada PP 35/2021, di antaranya yaitu:

Pekerja berhak mendapat uang pesangon 1 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, bila alasan di-PHK adalah sebagai berikut:

  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan atau pemisahan perusahaan dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima pekerja.
  • Perusahaan diambil alih.
  • Perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah kerugian.
  • Perusahaan tutup bukan dikarenakan kerugian.
  • Keadaan perusahaan sedang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang bukan dikarenakan kerugian.
  • Permohonan PHK diajukan oleh pekerja dengan alasan pengusaha melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021.

Pekerja berhak mendapat uang pesangon 0,5 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, bila alasan di-PHK adalah:

  • Perusahaan diambil alih sehingga syarat kerja berubah dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja. 
  • Perusahaan melakukan efisiensi dikarenakan mengalami kerugian.
  • Perusahaan tutup akibat terus mengalami kerugian selama 2 tahun atau tidak secara terus menerus selama 2 tahun.
  • Perusahaan tutup karena terpaksa oleh keadaan (force majeure).
  • Keadaan perusahaan sedang dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena mengalami kerugian.
  • Perusahaan pailit.
  • Pekerja melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan sebelumnya telah mendapatkan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturutan.

Pekerja berhak mendapat uang pesangon 0,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, bila perusahaan terpaksa oleh keadaan (force majeure) yang tidak menyebabkan perusahaan tutup.

Pekerja berhak mendapat uang pesangon 1,75 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, jika sudah usia pensiun. 

Pekerja berhak mendapat uang pesangon 2 kali ketentuan uang pesangon, UPMK 1 kali ketentuan UPMK, dan UPH, bila pekerja meninggal dunia, pekerja sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat bekerja setelah melewati batas 12 bulan. 

Pekerja berhak mendapat UPH dan uang pisah yang besarannya diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB bila alasan di-PHK yaitu:

  • Adanya putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang menyatakan pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf g PP 35/2021 terhadap permohonan yang diajukan oleh pekerja.
  • Mengundurkan diri karena keinginan sendiri dan memenuhi syarat.
  • Pekerja mangkir selama 5 hari kerja atau lebih secara berturutan tanpa keterangan tertulis dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh pengusaha 2 kali secara patut dan tertulis.
  • Pekerja melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang diatur dalam perjanjian kerja, PP, atau PKB.
  • Pekerja tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena dugaan melakukan tindak pidana. 
  • Pekerja dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan. 

2. Hak-hak Karyawan Resign

Setelah memahami hak-hak karyawan yang di-PHK, hak karyawan resign menurut UU Cipta Kerja juga perlu dipahami. 

Sebelumnya, perlu diperhatikan bahwa pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri harus memenuhi syarat:

  1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
  2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
  3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri atau biasa disebut dengan resign berhak mendapatkan uang pisah dan UPH yang seharusnya diterima.

Perlu diperhatikan bahwa pengusaha yang menyertakan pekerja dalam program pensiun sesuai ketentuan di bidang dana pensiun, iuran yang dibayarkan oleh pengusaha dapat dihitung sebagai bagian dari pemenuhan kewajiban pengusaha atas uang pesangon dan UPH serta uang pisah. 

Bila perhitungan manfaat dari program pensiun tersebut lebih rendah dibandingkan uang pesangon, UPMK, serta uang pisah, maka selisihnya dibayar oleh pengusaha. 

Demikian pembahasan mengenai karyawan terdampak PHK, karyawan resign, beserta ketentuan dan hak-haknya masing-masing. Anda dapat bagikan artikel ini kepada rekan, teman, atau keluarga yang membutuhkan. 

Kunjungi situs kami untuk mendapat insight terkini seputar dunia kerja yang bermanfaat untuk perkembangan karir Anda. 


Sumber:

Hak-hak Karyawan yang Di-PHK dan yang Resign

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Pengertian Resign, Alasan, dan Cara Tepat Mengajukannya

Related Posts