Panduan Lengkap Mengenai Aturan Kerja Lembur Sesuai Peraturan Pemerintah
1. Ketentuan Pelaksanaan Kerja Lembur
Ada kalanya pekerjaan membuat pegawai bekerja melebihi waktu kerja yang ditentukan oleh undang-undang, atau yang disebut dengan kerja lembur. Hal ini sesuai dengan Pasal 81 angka 24 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja yang sesuai dengan Pasal 77 ayat (2) wajib memenuhi syarat:
- Pekerja/buruh yang bersangkutan setuju
- Maksimal waktu kerja lembur yaitu 4 jam per hari dan 18 jam per minggu
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh melebihi waktu kerja sesuai dengan ketentuan di atas diharuskan membayar upah kerja lembur. Akan tetapi, ketentuan waktu kerja lembur ini tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu.
Batasan waktu kerja lembur yang sama juga diatur dalam Pasal 26 ayat (1) PP 35/2021, yaitu maksimal waktu kerja lembur adalah 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Dalam pelaksanaan waktu kerja lembur, harus ada perintah dari pengusaha dan persetujuan oleh pekerja yang bersangkutan secara tertulis dan/atau melalui media digital.
Perintah dan persetujuan dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia bekerja lembur. Daftar ini lalu ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.
Selanjutnya, pengusaha wajib membuat daftar pelaksanaan kerja lembur yang berisikan nama pekerja yang terlibat dan lamanya waktu kerja lembur.
Dalam pelaksanaan kerja lembur, perusahaan diwajibkan untuk membayar upah kerja lembur. Bagaimana perhitungannya? Berikut penjelasannya.
2. Cara Hitung Upah Lembur
Ketentuannya adalah sebagai berikut:
- Untuk jam kerja lembur pertama sebesar 1,5 kali upah sejam
- Untuk setiap jam kerja lembur berikutnya, sebesar 2 kali upah sejam
Namun, perhitungannya berbeda jika kerja lembur pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi, yaitu sebagai berikut:
- Untuk waktu kerja sebanyak 6 hari kerja dan 40 jam seminggu
Adapun perhitungan upah kerja lembur yaitu sebagai berikut:
- Jam pertama sampai dengan jam ketujuh, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kedelapan, dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesembilan, jam kesepuluh, dan jam kesebelas, dibayar 4 kali upah sejam
Bila hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek, perhitungan upah kerja lembur yaitu:
- Jam pertama sampai dengan jam kelima, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam keenam, dibayar 3 kali upah sejam
- Jam ketujuh, jam kedelapan, dan jam kesembilan, dibayar 4 kali upah sejam
- Untuk waktu kerja sebanyak 5 hari kerja dan 40 jam seminggu
- Jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam
- Jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam
- Jam kesepuluh, jam kesebelas, dan jam kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam
Demikian pembahasan mengenai kerja lembur, ketentuan pelaksanaannya, serta penghitungan upah lembur. Dengan menerapkan aturan kerja lembur, kedua belah pihak pun memperoleh keuntungan yaitu perusahaan berkesempatan mempekerjakan karyawan di luar jam kerja untuk efisiensi biaya perusahaan, serta hak-hak karyawan terlindungi.
Kunjungi website kami sekarang juga untuk dapatkan insight terkini seputar bisnis dan karir.
Sumber: