Panduan Penting Sebelum Menandatangani Kontrak Kerja
1. Ketentuan Perjanjian Kerja Secara Hukum
Perjanjian kerja dibuat berdasarkan:
- Kesepakatan antara dua pihak
- Kemampuan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang diperjanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan
Bila perjanjian kerja tidak memenuhi syarat dalam poin-poin tersebut, perjanjian kerja tersebut dapat dibatalkan.
Perjanjian kerja dimaksudkan untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) berdasar pada jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan yang ditentukan dalam perjanjian kerja.
Berdasarkan Pasal 13 PP 35/2021, PKWT setidaknya harus berisikan:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran dan cara pembayaran upah
- Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama
- Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT
- Tempat dan tanggal PKWT dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam PKWT
Lalu, bila Anda dipekerjakan secara kontrak atau PKWT, Anda harus memperhatikan apakah terdapat masa percobaan dalam perjanjian kerja Anda. Ini dikarenakan PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja. Jika PKWT mensyaratkan masa percobaan kerja, maka masa percobaan kerja tersebut batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung.
Sedangkan, bila Anda dipekerjakan secara tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), maka berdasarkan Pasal 54 UU Ketenagakerjaan, perjanjian kerja secara tertulis setidaknya harus berisikan:
- Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besaran upah dan cara pembayarannya
- Syarat-syarat kerja berisi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja
- Mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Tetapi, lain halnya dengan PKWT, dalam PKWTT dapat mensyaratkan masa percobaan kerja maksimal selama 3 bulan. Dalam masa percobaan kerja, pengusaha tidak diperbolehkan membayar upah di bawah upah minimum yang berlaku. Bila PKWTT dibuat secara lisan, pengusaha harus membuat surat pengangkatan bagi pekerja yang bersangkutan. Surat pengangkatan tersebut setidaknya berisikan keterangan:
- Nama dan alamat pekerja
- Tanggal mulai bekerja
- Jenis pekerjaan
- Besaran upah
Jadi, sebelum Anda menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan, sebaiknya pahami terlebih dahulu isi perjanjian kerja tersebut, yaitu jenis pekerjaan, tempat pekerjaan, besaran upah serta cara pembayarannya, syarat kerja yang berisi hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja, dan poin-poin sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian, jika Anda dipekerjakan secara kontrak atau PKWT, pastikan bahwa tidak ada masa percobaan dalam perjanjian kerja Anda. Karena, dalam PKWT tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
Kunjungi website kami untuk mendapat insight terkini seputar kerja, leadership, employer branding, dan lainnya yang mendukung perkembangan Anda dalam berkarir ataupun perkembangan perusahaan.
Sumber: