Panduan Potongan Gaji Karyawan: Ketentuan Dan Informasi Penting

Avatar Elisa Amany 14 August 2023

1. Bolehkah Memotong Gaji Karyawan?

Perusahaan dapat memberlakukan pemotongan gaji karyawan, dengan maksimal jumlah potongan gaji yang diperbolehkan yaitu sebesar 50% dari besaran gaji karyawan. Adapun sistem hukum ketenagakerjaan mengakui pemotongan gaji yang merupakan salah satu kebijakan pengupahan. Terdapat ketentuan terkait pemotongan gaji karyawan yang diatur oleh PP Pengupahan, yaitu Pasal 63 PP Pengupahan yang menjelaskan bahwa pengusaha diperbolehkan memotong gaji karyawan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  • Untuk pembayaran denda, ganti rugi, dan/atau uang muka upah, dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau peraturan kerja bersama (PKB)
  • Untuk sewa rumah, sewa barang milik perusahaan oleh karyawan, dan/atau utang atau cicilan utang karyawan wajib dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis
  • Untuk kelebihan upah dilakukan tanpa persetujuan karyawan

Selanjutnya, untuk mengetahui sah atau tidaknya pemotongan upah, Anda pahami isi perjanjian kerja, PP, atau PKB antara karyawan dengan pengusaha yang berlaku di perusahaan. Bila ketentuan pemotongan upah tersebut terdapat dalam perjanjian kerja atau PKB, ketentuan harus dibuat berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. 

Kemudian, perlu diperhatikan bahwa jika dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau PKB tidak terdapat aturan pemotongan upah dikarenakan selisih penjualan yang minus, maka perusahaan tidak berhak memotong upah karyawan. Jika hal tersebut tetap dilakukan, karyawan dapat melakukan upaya hukum. 

2. Upaya Hukum

Perselisihan dikarenakan pemotongan upah merupakan perselisihan hak, yaitu perselisihan karena hak tidak terpenuhi yang disebabkan oleh perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, PP, atau PKB. 

Bila terdapat perselisihan hak antara pengusaha dengan karyawan, maka kedua belah pihak diharuskan untuk melakukan upaya hukum terlebih dahulu berupa perundingan bipartit, yaitu perundingan antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha untuk mengatasi perselisihan hubungan industrial. Jika tidak tercapai kesepakatan, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihannya kepada instansi di bidang ketenagakerjaan, dengan menyertakan bukti telah melakukan upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit.

Kemudian, kedua pihak menyelesaikan perselisihan dengan mediasi. Namun, bila tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial di pengadilan negeri setempat. 

Demikian pembahasan seputar pemotongan gaji karyawan beserta ketentuannya berdasarkan peraturan pemerintah. Kunjungi website kami untuk tingkatkan wawasan Anda dengan memahami hal-hal lainnya seputar ketenagakerjaan. 


Sumber:

Hukum Online

Kompas.com

Related Posts